Tugas Etika Profesi Erfan Rusdi  

Posted by Apik Budiono

apik budiono

Diambil dari google jam 07.30 malam


KODE ETIK PROFESI
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PEMBUKAAN

Keberhasilan pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan melindungi, mengayomi serta melayani masyarakat, selain ditentukan oleh kualitas pengetahuan dan keterampilan teknis kepolisian yang tinggi sangat ditentukan oleh perilaku terpuji setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di tengah masyarakat.
Guna mewujudkan sifat kepribadian tersebut, setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya senantiasa terpanggil untuk menghayati dan menjiwai etika profesi kepolisian yang tercermin pada sikap dan perilakunya, sehingga terhindar dari perbuatan tercela dan penyalahgunaan wewenang.
Etika profesi kepolisian merupakan kristalisasi nilai-nilai Tribrata yang dilandasi dan dijiwai oleh Pancasila serta mencerminkan jati diri setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam wujud komitmen moral yang meliputi pada pengabdian, kelembagaan dan keNegaraan, selanjutnya disusun kedalam Kode Etik Profesi Kepolsiian Negara Republik Indonesia.
Etika pengabdian merupakan komitmen moral setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap profesinya sebagai pemelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum serta pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.
Etika kelembagaan merupakan komitmen moral setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia terhadap institusinya yang menjadi wadah pengabdian yang patut dijunjung tinggi sebagai ikatan lahir batin dari semua insan Bhayangkara dan segala martabat dan kehormatannya.
Etika keNegaraan merupakan komitmen moral setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan institusinya untuk senantiasa bersikap netral, mandiri dan tidak terpengaruh oleh kepentingan politik, golongan dalam rangka menjaga tegaknya hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia mengikat secara moral, sikap dan perilaku setiap anggota Polri.
Pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia harus dipertanggung-jawabkan di hadapan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Kepolsiian Negara Republik Indonesia guna pemuliaan profesi kepolisian.
Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat berlaku juga pada semua organisasi yang menjalankan fungsi Kepolisian di Indonesia.

BAB I
ETIKA PENGABDIAN
Pasal 1
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan menunjukkan sikap pengabdiannya berperilaku :
a. Menjunjung tinggi sumpah sebagai anggota Polri dari dalam hati nuraninya kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. Menjalankan tugas keNegaraan dan kemasyarakatan dengan niat murni karea kehendak Yang Maha Kuasa sebagai wujud nyata amal ibadahnya;
c. Menghormati acara keagamaan dan bentuk-bentuk ibadah yang diselenggarakan masyarakat dengan menjaga keamanan dan kekhidmatan pelaksanaannya.

Pasal 2
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia berbakti kepada nusa dan bangsa sebagai wujud pengabdian tertinggi dengan :
a. Mendahulukan kehormatan bangsa Indonesia dalam kehidupannya;
b. Menjunjung tinggi lambang-lambang kehormatan bangsa Indonesia;
c. Menampilkan jati diri bangsa Indonesia yang terpuji dalam semua keadaan dan seluruh waktu;
d. Rela berkorban jiwa dan raga untuk bangsa Indonesia.

Pasal 3
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas memlihara keamanan dan ketertiban umum selalu menunjukkan sikap perilaku dengan :
a. Meletakkan kepentingan Negara, bangsa, masyarakat dan kemanusiaan diatas kepentingan pribadinya;
b. Tidak menuntut perlakuan yang lebih tinggi dibandingkan degan perlakuan terhadap semua warga Negara dan masyarakat;
c. Menjaga keselamatan fasilitas umum dan hak milik perorangan serta menjauhkan sekuat tenaga dari kerusakan dan penurunan nilai guna atas tindakan yang diambil dalam pelaksanaan tugas.

Pasal 4
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas menegakan hukum wajib memelihara perilaku terpercaya dengan :
a. Menyatakan yang benar adalah benar dan yang salah adalah salah;
b. Tidak memihak;
c. Tidak melakukan pertemuan di luar ruang pemeriksaan dengan pihak-pihak yang terkait dengan perkara;
d. Tidak mempublikasikan nama terang tersangka dan saksi;
e. Tidak mempublikasikan tatacara, taktik dan teknik penyidikan;
f. Tidak menimbulkan penderitaan akibat penyalahgunaan wewenang dan sengaja menimbulkan rasa kecemasan, kebimbangan dan ketergantungan pada pihak-pihak yang terkait dengan perkara;
g. Menunjukkan penghargaan terhadap semua benda-benda yang berada dalam penguasaannya karena terkait dengan penyelesaian perkara;
h. Menunjukkan penghargaan dan kerja sama dengan sesama pejabat Negara dalam sistem peradilan pidana;
i. Dengan sikap ikhlas dan ramah menjawab pertanyaan tentang perkembangan penanganan perkara yang ditanganinya kepada semua pihak yang terkait dengan perkara pidana yang dimaksud, sehingga diperoleh kejelasan tentang penyelesaiannya.

Pasal 5
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat senantiasa :
a. Memberikan pelayanan terbaik;
b. Menyelamatkan jiwa seseorang pada kesempatan pertama;
c. Mengutamakan kemuahan dan tidak mempersulit;
d. Bersikap hormat kepada siapapun dan tidak menunjukkan sikap congkak/arogan karena kekuasaan;
e. Tidak membeda-bedakan cara pelayanan kepada semua orang;
f. Tidak mengenal waktu istirahat selama 24 jam, atau tidak mengenal hari libur;
g. Tidak membebani biaya, kecuali diatur dalam peraturan perundang-undangan;
h. Tidak boleh menolak permintaan pertolongan bantuan dari masyarakat dengan alasan bukan wilayah hukumnya atau karena kekurangan alat dan orang;
i. Tidak mengeluarkan kata-kata atau melakukan gerakan-gerakan anggota tubuhnya yang mengisyaratkan meminta imbalan atas batuan Polisi yang telah diberikan kepada masyarakat.
Pasal 6
(1) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menggunakan kewenangannya senantiasa berdasarkan pada Norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan dan nilai-nilai kemanusiaan.
(2) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa memegang teguh rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah kedinasan perlu dirahasiakan.
Pasal 7
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa menghindarkan diri dari perbuatan tercela yang dapat merusak kehormatan profesi dan organisasinya, dengan tidak melakukan tindakan-tindakan berupa :
a. Bertutur kata kasar dan bernada kemarahan;
b. Menyalahi dan atau menyimpang dari prosedur tugas;
c. Bersikap mencari-cari kesalahan masyarakat;
d. Mempersulit masyarakat yang membutuhkan bantuan/pertolongan;
e. Menyebarkan berita yang dapat meresahkan masyarakat;
f. Melakukan perbuatan yang dirasakan merendahkan martabat perempuan;
g. Melakukan tindakan yang dirasakan sebagai perbuatan menelantarkan anak-anak dibawah umum;
h. Merendahkan harkat dan martabat manusia.

BAB II
ETIKA KELEMBAGAAN
Pasal 8
Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjunjung tinggi institusinya dengan menempatkan kepentingan organisasi diatas kepentingan pribadi.


Pasal 9
(1) Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia memegang teguh garis komando, mematuhi jenjang kewenangan, dan bertindak disiplin berdasarkan aturan dan tata cara yang berlaku.
(2) Setiap atasan tidak dibenarkan memberikan perintah yang bertentangan dengan norma hukum yang berlaku dan wajib bertanggung jawab atas pelaksanaan perintah yang diberikan kepada anggota bawahannya.
(3) Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dibenarkan menolak perintah atasan yang melanggar norma hukum dan untuk itu anggota tersebut mendapatkan perlinungan hukum.
(4) Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan perintah kedinasan tidak dibenarkan melampaui batas kewenangannya dan wajib menyampaikan pertanggungjawaban tugasnya kepada atasan langsunnya.
(5) Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya tidak boleh terpengaruh oleh istri, anak dan orang-orang lain yang masih terkait hubungan keluarga atau pihak lain yang tidak ada hubungannya dengan kedinasan.

Pasal 10
(1) Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menampilkan sikap kepemimpinan melalui keteladanan, keadilan, ketulusan dan kewibawaan serta melaksanakan keputusan pimpinan yang dibangun melalui tata cara yang berlaku guna tercapainya tujuan organisasi.
(2) Dalam proses pengambilan keputusan boleh berbeda pendapat sebelum diputuskan pimpinan dan setelah diputuskan semua anggota harus tundak pada keputusan tersebut.
(3) Keputusan pimpinan diambil setelah mendengar semua pendapat dari unsur-unsur yang terkait, bawahan dan teman sejawat sederajat, kecuali dalam situasi yang mendesak.
Pasal 11
Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa menjaga kehormatan melalui penampilan seragam dan atau atribut, tanda, pangkat jabatan dan tanda kewenangan Polri sebagai lambang kewibawaan hukum, yang mencerminkan tanggung jawab serta kewajibannya kepada institusi dan masyarakat.


Pasal 12
Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa menampilkan rasa setiakawan dengan sesama anggota sebagai ikatan batin yang tulus atas dasar kesadaran bersama akan tanggug jawabnya sebagai salah satu ... keutuhan bangsa Indonesia, dengan menjunjung tinggi prinsip-prinsip kehormatan sebagai berikut :
a. Menyadari sepenuhnya sebagi perbuatan tercela apabila meninggalkan kawan yang terluka atau meninggal dunia dalam tugas sedangkan keadaan memungkinkan untuk memberi pertolongan;
b. Merupakan ketelaanan bagi seorang atasan untuk membantu kesulitan bawahannya;
c. Merupakan kewajiban moral bagi seorang bawahan untuk menunjukkan rasa hormat dengan tulus kepada atasannya;
d. Menyadari sepenuhnya bahwa seorang atasan akan lebih terhormat apabila menunjukkan sikap menghargai yang sepada kepada bawahannya;
e. Merupakan sikap terhomat bagi anggota Polri baik yang masih dalam dinas aktif maupun purnawirawan untuk menghadiri pemaaman jenazah anggota Polri lainnya yang meninggal karena gugur dalam tugas ataupun meninggal karena sebab apapun, dimana kehadiran dalam pemakaman tersebut dengan menggunakan atribut kehormatan dan tataran penghormatan yang setinggi-tingginya;
f. Selalu terpanggil untuk memberikan bantuan kepada anggota Polri dan purnawirawan Polri yang menghadapi suatu kesulitan dimana dia berada saat itu, serta bantuan dan perhatian yang sama sedapat mungkin juga diberikan kepada keluarga anggota Polri yang mengalami kesulitan serupa dengan memperhatikan batas kemampuan yang dimilikinya;
g. Merupakan sikap terhormat apabila mampu menahan diri untuk tidak menyampaikan dan menyebarkan rahasia pribadi, kejelekan teman atau keadaan didalam lingkungan Polri kepada orang lain yang bukan anggota Polri.

BAB III
ETIKA KENEGARAAN
Pasal 13
Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia siap sedia menjaga keutuhan wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasaran Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, memelihara persatuan dan kesatuan kebhinekaan bangsa dan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.

Pasal 14
Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjaga jarak yang sama dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik taktis, serta tidak dipengaruhi oleh kepentingan politik golongan tertentu.

Pasal 15
Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa berpegang teguh pada konstitusi dalam menyikapi perkembangan situasi yang membahayakan keselamatan bangsa dan Negara.

Pasal 16
Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjaga keamanan Presiden Republik Indonesia dan menghormati serta menjalankan segala kebijakannya sesuai dengan jiwa konstitusi maupun hukum yang berlaku demi keselamatan Negara dan keutuhan bangsa.

BAB IV
PENEGAKAN KODE ETIK PROFESI
Pasal 17
Setiap pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dikenakan sanksi moral, berupa :
a. Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela;
b. Kewajiban pelanggar untuk menyatakan penyesalan atau meminta maaf secara terbatas ataupun secara terbuka;
c. Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan ulang profesi;
d. Pelanggar dinyatakan tidak layak lagi untuk menjalankan profesi Kepolisian.

Pasal 18
Pemeriksaan atas pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dilakukan oleh Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.


Pasal 19
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 dan 18, diatur lebih lanjut dengan Tata Cara Sidang Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

BAB V
PENUTUP
Pasal 20
Merupakan kehormatan yang tertinggi bagi setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menghayati, menaati dan mengamalkan Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya maupun dalam kehidupan sehari-hari demi pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan Negara.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : Juli 2003
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Drs. DA'I BACHTIAR, SH
JENDERAL POLISI














PENJELASAN
TENTANG
KODE ETIK PROFESI KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

I. UMUM.
Pembinaan kemampuan profesi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam mengemban tugas pokoknya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 dilaksanakan melalui pembinaan etika profesi dan pengembangan pengetahuan serta pengalaman penugasan secara berjenjang, berlanjut dan terpadu.
Selanjutnya setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 diwajibkan untuk menghayati dan menjiwai etika profesi Kepolisian yang tercermin dalam sikap dan perilakunya dalam kedinasan maupun kehidupannya sehari-hari.
Etika profesi Kepolisian memuat 3 (tiga) substansi etika yaitu Etika Pengabdian, Kelembagaan dan KeNegaraan yang dirumuskan dan disepakati oleh seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sehingga menjadi kesepakatan bersama sebagai Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memuat komitmen moral setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kristalisasi nilai-nilai dasar yang terkandung dalam Tribrata dan dilandasi oleh nilai-nilai luhur Pancasila.
Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan pedoman perilaku dan sekaligus pedoman moral bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai upaya pemuliaan trhadap profesi kepolisian, yang berfungsi sebagai pembimbing pengabdian, sekaligus menjadi pengawas hati nurani setiap anggota agar terhindar dari perbuatan tercela dan penyalahgunaan wewenang.
Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republi Indonesia untuk petama kali ditetapkan oleh Kapolri dengan Surat Keputusan Kapolri No. Pol : Skep/213/VII/1985 tanggal 1 Juli 1985 yang selanjutnya naskah dimaksud terkenal dengan Naskah Ikrar Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta pedoman pengalamannya.
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 tahun 1997 dimana pada pasal 23 mempersyaratkan adanya Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka pada tanggal 7 Maret 2001 diterbitkan buku Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Keputusan Kapolri No. Pol : Kep/05/III/2001 serta buku Petunjuk Administrasi Komisi Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan Keputusan KaPolri No. Pol : Kep/04/III/2001 tanggal 7 Maret 2001.
Perkembangan selanjutnya berdasarkan Ketetapan MPR-RI Nomor : VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Ketetapan MPR-RI Nomor VII/MPR/2000 tentang peran Tentara Nasional Indonesia dan peran Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana tersebut dalam pasal 31 sampai dengan pasal 35, maka diperlukan perumusan kembali Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang lebih konkrit agar pelaksanaan tugas Kepolisian lebih terarah dan sesuai dengan harapan masyarakat yang mendambakan terciptanya supremasi hukum dan terwujudnya rasa keadilan.
Selanjutnya perumusan Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia memuat norma perilaku dan moral yang disepakati bersama serta dijadikan pedoman dalam melaksanakan tugas dan wewenang bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sehingga dapat menjadi pendorong semangat dan rambu-rambu nurani setiap anggota untuk pemuliaan profesi Kepolisian guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan organisasi pembina profesi Kepolisian yang berwenang membentuk Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia di semua tingkat organisasi, selanjutnya berfungsi untuk menilai dan memeriksa pelanggaran yang dilakukan oleh anggota terhadap ketentuan Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

II. BAB DAN PASAL-PASALNYA.
1. Setiap Kode Etik Profesi pada umumnya memuat materi pokok yaitu nilai-nilai/ide yang bersifat mendasar (Statement of ideas) dan prinsip-prinsip pelaksanaan tugas sehari-hari (Statement of guidelines/principles in the simply duties). Oleh karena itu pada naskah Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia memuat ; Bab I berisi nilai-nilai dasar tentang jatidiri anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menggambarkan nilai-nilai pengabdian sebagaimana terumus dalam filosofi Tribrata, berisi norma moral dalam etika kedinasan yang menggambarkan tingkat profesionalisme anggota, Bab II berisi komitmen moral setiap individu anggota dan institusinya yang berhubungan dengna institusi lainnya dalam kehidupan bernegara, dan Bab IV berisi ketentuan penegakan Kode Etik Profesi Polri yang mengatur ketentuan sanksi moral dan Tata Cara Sidang Komisi.

2. Penjelasan pasal demi pasal :
BAB I. ETIKA PENGABDIAN

Pasal 1.
Sikap moral pengabdian pengemban profesi kepolisian pertama-tama didasarkan pada panggilan ibadah sebagai umat beragama melalui perbuatan nyata berupa menjaga keselamatan sesama manusia, menjunjung tinggi martabat manusia dengna segala kompleksitasnya, menjauhkan dari rasa khawatir dan ketakutan dalam kehidupan sehari-hari serta memelihara segenap aturan bagi terselenggranya sendi kehidupan manusia.
Amal perbuatan tersebut keluar dari dalam hati nuraninya dan bertanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa melalui sumpahnya dihadapan Tuhan Yang Maha Esa.
Buah amal perbuatan tersebut akan dirasakan oleh semua masyarakat yang berbeda-beda agama dalam norma kehidupannya.
Pasal 2.
Selaku anak bangsa setiap pengemban profesi kepolisian terpanggil dari dalam hati nuraninya untuk tetap meluhurkan Indonesia bersama segenap komponen bangsa Indonesia di tengah pergaulan antar bangsa di dunia.
Bangsa Indonesia ibarat sebuah bahtera dengan mengarungi samudera akan mengalami berbagai tantangan perjuangan dan perubahan berbagai keadaan.
Namun setiap pengemban profesi kepolisian tetap menjaga dan memelihara kelangsungan hidup dan kehormatan bangsa dengan segala pengorbanannya tanpa batas.
Pasal 3.
Cukup jelas.
Pasal 4.
Cukup jelas.
Pasal 5.
Memberikan pelayanan terbaik, yang dimaksudkan disini adalah memberikan pelayanan kepada pelayan masyarakat secara ikhlas dengan prosedur pelayanan yang cepat, sederhana, serta tidak bersikap masa bodoh atau bersikap apatis/mendiamkan adanya harapan masyarakat.
Tidak mengenal waktu istirahat selama 24 jam atau tidak mengenal hari libur, yang dimaksudkan disini adalah seorang anggota Polri yang sedang tidak bertugas tetap dianggap sebagai sosok Polisi yang selalu siap memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat, oleh karena itu kegiatan Polri yang harus diemban bagi setiap anggota Polri merupakan identitas kegiatan selama 24 jam secara terus menerus, sehingga merupakan perbuatan yang terhormat apabila kepadanya mengenyampingkan hak waktu istirahat atau hari libur untuk selalu mengutamakan panggilan tugas sebagaimana harapan masyarakat dan perintah dari atasan.
Pasal 6.
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Memegang teguh rahasia sesuatu, yang dimaksudkan disini adalah memegang teguh rahasia jabatan terhadap pihak tertentu yang tidak ada hubungannya dengan kepentingan dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 7.
Pasal ini mengatur batasan-batasan minimal atas larangan terhadap bentuk perilaku yang dapat dikategorikan sebagai penodaan terhadap pemuliaan profesi Polri.
Martabat wanita merupakan sesuatu yang wajib dijunjung tinggi sehingga setiap petugas Polri dalam penangan kasus yang berkaitan dengan wanita perlu diberi suatu rambu-rambu agar tidak menimbulkan persangkaan/penilaian yang merugikan kehormatan profesi, seperti contoh antara lain dalam melakukan pemeriksaan terhadap wanita sangat tidak etis apabila dilakukan hanya oleh seorang petugas apalagi petugas pria.

BAB II. ETIKA KELEMBAGAAN.
Pasal 8.
Cukup jelas.
Pasal 9.
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Menggambarkan hubungan/tingkatan kewenangan dan pertanggungjawaban antara seorang atasan dengan bawahannya secara timbal balik, sehingga apabila terjadi suatu penyimpangan perilaku maka kedua belah pihak mempertanggungjawabkan perbuatannya masing-masing atau secara bersama.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 10.
Tatacara yang berlaku, yang dimaksudkan adalah suatu proses pengambilan keputusan yang ditempuh melalui musyawarah dengan menampung saran pendapat anggota sebagai bahan pengambilan keputusan.
Pasal 11.
Cukup jelas.
Pasal 12.
Cukup jelas.

BAB III. ETIKA KENEGARAAN.
Pasal 13.
Cukup jelas
Pasal 14.
Pasal ini menjelaskan bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menginginkan untuk tidak terpolitisasi dan terintervensi oleh pihak manapun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.


Pasal 15.
Berpegang teguh pada konstitusi, yang dimaksud adalah semua tindakan Kepolisian yang diambil dalam upaya mencegah dan menanggulangi situasi yang membahayakan keselamatan bangsa dan Negara tetap berdasarkan kepada Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 16.
Cukup jelas.

BAB IV. PENEGAKAN KODE ETIK PROFESI
Pasal 17.
Setiap pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi dikenakan sanksi moral yang disampaikan dalam bentuk putusan Sidang Komisi secara tertulis kepada terperiksa, dimana sanksi moral tersebut bisa berupa pernyataan putusan yang menyatakan tidak tebrukti atau pernyataan putusan yang menyatakan terperiksa tebrukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
Bentuk sanksi moral sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan bentuk-bentuk sanksi moral yang penerapannya tidak secara kumulatif, namun sanksi moral tersebut terumus dari kadar sanksi yang teringan sampai dengan kadar sanksi terberat sesuai pelanggaran perilaku terperiksa yang dapat dibuktikan dalam Sidang Komisi.
Pernyataan penyesalan secara terbatas, yang dimaksudkan adalah pernyataan meminta maaf secara langsung baik lisan maupun tertulis oleh terperiksa kepada pihak ketiga yang dirugikan atas perilaku terperiksa.
Pernyataan penyesalan secara terbuka, yang dimaksudkan adalah penyataan meminta maaf secara tidak langsung oleh terperiksa kepada pihak ketiga yang dirugikan melalui media massa.
Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan ulang profesi, yang dimaksudkan adalah anggota Polri yang telah terbukti melanggar ketentuan Kode Etik Profesi Polri sebanyak 2 (dua) kali atau lebih melalui putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri, kepadanya diwajibkan untuk mengikuti penataran/pelatihan ulang pembinaan profesi di Lembaga Pendidikan Polri.
Pelanggar dinyatakan tidak layak lagi untuk menjalankan profesi Kepolisian, yang dimaksudkan adalah pelanggar dianggap tidak pantas mengemban profesi kepolisian sebagaimana diatur dalam rumusan tugas dan wewenang kepolisian pada pasal 14, 15 dan 16 Undang-Undang nomor 2 tahun 2002, sehingga Ketua Sidang Komisi dapat menyarankan kepada Kasatker setempat agar pelanggar iberikan sanksi administratif berupa Tour of duty, Tour of area, Pemberhentian dengan hormat, atau Pemberhentian tidak dengan hormat.
Pasal 18.
Pemeriksaan dalam Sidang Komisi adalah upaya pembuktian terhadap dugaan telah terjadinya pelanggara Kode Etik Profesi Polri yang didasari oleh proses putusan sidang yang cermat sehingga tidak menjadi sarana persaingan tidak sehat antar anggota. Sidang Komisi ini juga merupakan representasi masyarakat profesi dalam rangka pemuliaan profesi Kepolisian.
Pasal 19.
Pengaturan secara rinci tentang Tata Cara Sidang Komisi Kode Etik diatur tersendiri dengan Keputusan Kapolri.

BAB V. PENUTUP.
Pasal 20.
Cukup jelas.

Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 1 Juli 2003
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Drs. DA'I BACHTIAR, SH
JENDERAL POLISI

This entry was posted on Sabtu, 17 Mei 2008 at 19.31 . You can follow any responses to this entry through the comments feed .

0 komentar

Posting Komentar